Jakarta, ekstrim.biz.id - Musisi senior Fariz RM kembali terjerat kasus narkoba. Setelah tes urine-nya menunjukkan hasil positif mengandung zat adiktif, Fariz RM akhirnya mengakui dugaan tindak penyalahgunaan narkotika yang ia lakukan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Fariz RM menjelaskan bahwa ia sedang menunggu pesanan ganja dan sabu yang dibawakan sopirnya saat mereka datang ke Jakarta. Sopirnya, yang berinisial ADK, telah lebih dahulu diamankan oleh Polisi di Kemayoran, Jakarta pada Senin. ADK kemudian mengungkapkan bahwa barang tersebut dipesan oleh Fariz RM dan diamankan di Kota Bandung.
"FRM memesan barang yang ada di ADK, kemudian diamankan di Kota Bandung," ujar Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Rabu.
Atas pengakuan tersebut, Fariz RM langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika bersama sopirnya.
"ADK dan FRM sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Nurma Dewi.
Fariz RM dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan terancam pidana penjara berat.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun," ucap Nurma Dewi.
Fariz RM diringkus di Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat pada Selasa. Penangkapan dilakukan sehari setelah sopirnya diamankan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi, ADK ditangkap dengan barang bukti. Setelah dimintai keterangan, kami mendapatkan informasi dari ADK bahwa orang yang diduga pesan barang itu inisial FRM," papar Nurma Dewi.
Untuk total barang bukti yang diamankan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman.
Fariz RM sebelumnya sudah beberapa kali terlibat kasus narkoba. Pelantun lagu Sakura pertama kali diciduk pada 28 Oktober 2007 di kawasan Radio Dalam, Jakarta. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Delapan tahun berselang, Fariz RM kembali tertangkap di 2015. Ketika itu, Fariz kedapatan mengisap ganja di rumahnya kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Barang bukti berupa ganja di asbak turut diamankan.
Fariz RM ditangkap untuk ketiga kalinya pada 24 Agustus 2018. Penangkapan lagi-lagi berlangsung di kediamannya, dengan barang bukti dua paket plastik klip sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
(Red)


0 Komentar