Guntur, Demak - ekstrim.biz.id - Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Seorang perangkat desa berinisial Joko diduga melakukan pemotongan terhadap bantuan uang tunai yang seharusnya diterima penuh oleh warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bantuan tunai tersebut disalurkan melalui Bank Jateng. Setelah pencairan, uang semestinya langsung diterima oleh penerima manfaat. Namun, sejumlah warga mengaku bahwa uang yang mereka terima justru dipotong oleh oknum perangkat desa setempat.
Salah satu warga berinisial T mengungkapkan, ia seharusnya menerima bantuan sebesar Rp1.200.000, tetapi yang diberikan hanya Rp600.000 setelah uang tersebut dipegang terlebih dahulu oleh perangkat desa bernama Joko.
“Bukan hanya saya, masih banyak warga lain yang dipotong bantuannya. Padahal itu hak kami,” ujar salah satu penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena bantuan tunai yang diberikan pemerintah seharusnya menjadi hak penuh warga tanpa ada potongan sedikit pun.
Secara hukum, tindakan pemotongan dana bantuan tanpa dasar jelas dapat masuk ke dalam tindak pidana. Beberapa aturan yang relevan antara lain:
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat setiap penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan praktik pemotongan dana bantuan ini, sehingga hak warga bisa dipulihkan dan kepercayaan terhadap perangkat desa kembali terjaga.


0 Komentar