Breaking News

Dinas PU Bojonegoro Diduga Tutup Mata: Penarikan Kabel Serat Optik Ilegal Marak

Dinas PU Bojonegoro Diduga Tutup Mata: Penarikan Kabel Serat Optik Ilegal Marak


Bojonegoro, Jawa Timur, 30 Mei 2025 – ekstrim.biz.id  -  Aktivitas penarikan kabel serat optik yang diduga ilegal terus berjalan mulus tanpa ada tindakan dari dinas terkait" 

 penarikan kabel serat optik yang ber Lebel GNS"juga semakin marak di wilayah dan kecamatan se Kabupaten Bojonegoro,seperti di Jalan Raya Bangilan, Kecamatan Kapas. Kabel berlabel GNS ditarik oleh sejumlah pekerja tanpa menunjukkan izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) UPTD Kabupaten Bojonegoro. Kondisi kabel yang semrawut menimbulkan kekhawatiran warga akan keselamatan pengguna jalan dan potensi kerusakan infrastruktur lainnya.

 

Saat dikonfirmasi, para pekerja bersikap arogan dan menolak memberikan keterangan terkait izin penarikan kabel tersebut. Salah satu pekerja yang mengaku sebagai kepala lapangan bahkan melontarkan pernyataan, “Aku nginiki wes, wes gak wedi sopo-sopo, Mas,” dengan nada kasar dan meremehkan awak media.

 


Seorang yang mengaku sebagai pengawas proyek melalui sambungan telepon menyatakan bahwa kabel tersebut milik GNS dan berasal dari Kecamatan Padangan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak GNS terkait izin penarikan kabel tersebut.

 

Ketidakjelasan izin dan sikap arogan para pekerja menimbulkan kecurigaan akan adanya pelanggaran hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta. Selain itu, pemasangan kabel tanpa koordinasi dengan Dinas PUTR, PLN, atau instansi terkait juga melanggar peraturan daerah dan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

 

Warga Bangilan berharap Dinas PUTR UPTD Kabupaten Bojonegoro segera menindak tegas aktivitas penarikan kabel ilegal ini. Pembiaran aktivitas ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga merusak estetika kota dan berpotensi mengganggu infrastruktur lain seperti jaringan listrik dan saluran drainase. Ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menangani masalah ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen mereka dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat.


(Tim)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close