Breaking News

Kasus Dugaan Pelecehan dan Penyalagunaan Wewenang di Magelang, LBH Panglima Turun Tangan


Magelang, ekstrim.biz.id - 27 Oktober 2025 — Satupena.my.id
Kasus dugaan tindakan asusila dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Magelang, Jawa Tengah. Seorang karyawan perempuan dari CV Baru Jaya Magelang berinisial Y (23) mengaku menjadi korban dugaan pelecehan dan intimidasi oleh atasannya yang juga pemilik perusahaan, R.E.A.P.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak Maret 2023, ketika korban mendapat perintah untuk menjadi asisten pribadi atasannya setelah adanya kesalahan administratif dalam pelaporan pajak perusahaan. Namun, posisi tersebut justru menjadi awal dari serangkaian dugaan tindakan yang membuat korban merasa tidak nyaman dan tertekan.

Dalam keterangannya, Y menceritakan bahwa dirinya beberapa kali menerima perlakuan yang dianggap tidak pantas, baik secara langsung di kantor maupun melalui pesan singkat.

“Saya sering diminta pulang paling akhir, dan pernah dirangkul saat turun dari tangga. Bahkan lewat pesan WhatsApp juga sering digoda,” tutur Y saat didampingi kuasa hukumnya dari LBH Panglima Magelang, dengan nada terbata-bata.

Situasi ini membuat Y semakin takut dan akhirnya menceritakan hal tersebut kepada rekan kerjanya. Dugaan tindakan tidak pantas itu berlanjut hingga Y menolak ajakan pelaku yang mencoba melakukan kontak fisik di lingkungan kantor.

Merasa terintimidasi dan mengalami tekanan, Y kemudian mendatangi LBH Panglima Magelang untuk meminta pendampingan hukum. Selain dugaan pelecehan, pihak LBH juga menemukan indikasi penyalahgunaan tanda tangan Y dalam berkas administrasi perusahaan, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan terkait penahanan ijazah salah satu karyawan dan laporan pajak perusahaan.

Ketua LBH Panglima Magelang, Topan Triadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada pemilik perusahaan dan juga mengirimkan surat somasi resmi.

“Kami sudah mendatangi kantor perusahaan untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak yang bersangkutan menyebut kasus tersebut sudah lama dan tidak perlu dibahas lagi,” ungkap Topan kepada media.

Dalam pertemuan dengan LBH dan media, pihak perusahaan mengaku bahwa kesalahan pelaporan pajak telah diperbaiki dan denda telah dibayarkan. Namun, LBH Panglima tetap menilai perlu ada klarifikasi dan transparansi hukum terhadap dugaan pelecehan dan penyalahgunaan administrasi yang dilaporkan oleh korban.

Pada Oktober 2025, tim LBH bersama korban juga telah mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Magelang dan KPP Pratama Magelang untuk meminta kejelasan atas laporan dugaan administrasi bermasalah.
Dari hasil koordinasi, pihak BPJS dan pajak mengakui adanya kesalahan pelaporan yang telah ditegur sebelumnya, dan akan dilakukan mitigasi lebih lanjut terhadap CV Baru Jaya Magelang.

“Kami masih menunggu tindak lanjut resmi dari lembaga terkait. Prinsipnya, kami ingin memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutup Topan Triadi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dugaan pelecehan tersebut.

Kasus ini kini dalam tahap pengumpulan bukti oleh LBH Panglima Magelang, dan korban bersama keluarga menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.(tim/red)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close