Magelang, ekstrim.biz.id - Maraknya para mafia solar mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Solar bersubsidi diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ada efek jera.
Tim Media Temukan Dugaan Praktik Ilegal:
Kali ini, tim awak media tanpa sengaja menemukan dugaan praktik ilegal saat hendak mengisi bahan bakar pada hari Minggu 9 maret 2025 di SPBU (Stasiun Prngisian Bahan Bakar Umum)44.561.12 Jl. Kuwaluhan No.17845, Sandon, Madyocondro, Kec. Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Saat itu sekira pukul 22.35Wib tim media mendapati sebuah truk bok warna kabin kuning, tak berselang lama datang lagi truk berkabin hijau dengan bak warna hitam, sedang mengisi BBM jenis solar dengan kapasitas diluar batas normal.
Investigasi Lebih Lanjut:
Karena merasa curiga, tim awak media memutuskan untuk mendekat guna melakukan investigasi lebih lanjut dan, ternyata benar sedang melakukan pengisian BBM jenis solar yang akan disetorkan ke gudang.
Dari pantauan awak media ada dua armada yang tidak berselang lama dan dalam waktu yang bersamaan sudah mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar bersubsidi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) tersebut.
Dugaan Keterlibatan Oknum:
Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik mafia BBM bisa saja melibatkan oknum yang seharusnya menjadi penegak keadilan.
Tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Secang Polresta Kabupaten Magelang dan Polda Jawa Tengah segera menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat dan pihak-pihak lain yang memback-up aktivitas ilegal ini di wilayah polresta Kabupaten Magelang dan sekitarnya.
Pelanggaran Hukum:
karena praktik ilegal ini sudah merugikan masyarakat dan pemerintah karena telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).
Dasar Hukum dan Jeratan Pasal:
Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri
- Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.
Tindakan Tegas Diperlukan:
Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi namun juga merugikan keuangan negara. Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
(TIM)

0 Komentar