Bojonegoro, ekstrim.biz.id – Seorang pelaku spiritual pengobatan alternatif berinisial GPL angkat suara setelah namanya dicemarkan secara negatif oleh akun Facebook bernama Alv. GPL merasa menjadi korban pencemaran nama baik setelah akun tersebut melontarkan tuduhan yang menyinggung praktik spiritual yang dijalankannya.
Dalam sejumlah komentar di media sosial, akun Alv diduga menyebut praktik GPL sebagai penipuan, pembodohan, dan kebohongan tanpa disertai bukti sahih. Komentar tersebut viral di kalangan warganet Bojonegoro dan memicu perdebatan antar pendukung dan pengkritik kedua belah pihak.
“Saya tidak paham mengapa akun tersebut tiba-tiba mengomentari postingan saya dengan kata-kata kasar, menyebut saya penipu dan bahkan menantang tanpa dasar yang jelas,” ujar GPL
Merasa dirugikan secara pribadi dan profesional, GPL mengaku telah mengirimkan undangan resmi untuk klarifikasi langsung kepada Alv. Namun, upaya tersebut tidak direspons dengan baik.
“Dia hanya mengirimkan foto dirinya dengan ekspresi menyeramkan. Saya tidak tahu maksudnya apa, tapi jelas tidak menunjukkan itikad baik untuk klarifikasi,” lanjut GPL.
GPL juga telah mengamankan bukti tangkapan layar komentar negatif dari akun Alv yang akan dijadikan dasar jika harus menempuh jalur hukum.
Praktisi hukum menyebut bahwa kasus ini berpotensi masuk dalam ranah pencemaran nama baik di media elektronik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Penelusuran redaksi menemukan bahwa beberapa unggahan akun Alv sebelumnya yang memuat konten bernuansa mistis seperti “jari keramat” telah dihapus atau disembunyikan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Alv berusaha menghindari pertanggungjawaban atas pernyataannya.
Warganet pun meminta agar Alv memberikan bukti atas tuduhannya dan menghentikan penyebaran ujaran kebencian tanpa dasar.
Hingga berita ini diterbitkan, Alv belum memberikan tanggapan resmi atas undangan klarifikasi dari GPL maupun pertanyaan redaksi. Sementara itu, GPL tetap membuka pintu damai namun menegaskan kesiapan untuk menempuh jalur hukum jika masalah ini berlanjut tanpa penyelesaian.
(Red)


0 Komentar