Breaking News

Pengedar Sabu di Bangkalan Ditangkap, 10,7 Gram Sabu Diamankan!


Bangkalan, ekstrim.biz.id - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu masih menghantui, tidak memandang strata sosial masyarakat.

 

Penggerebekan di Desa Pesanggrahan:

 

Itu dibuktikan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan ketika menggerebek rumah yang diduga merupakan pengedar narkoba di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Dari rumah tersebut polisi menangkap SA (46) dengan barang bukti 10 gram sabu.

 

Tersangka Ditangkap Berdasarkan Laporan Masyarakat:

 

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H. mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah itu. Polisi lalu melakukan penyelidikan. “Kami lalu lakukan penelusuran dan mendatangi rumah pelaku,” ujar Iptu Kiswoyo pada Senin pagi ini di Mapolres Bangkalan (3/3/2025). Petugas lalu melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

 

Barang Bukti:

 

Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 10,7 gram yang disimpan di dalam sebuah klip. “Kami juga menemukan timbangan, satu plastik klip kosong dan juga ada buku catatan penjualan sabu yang dilakukan pelaku selama ini,” ungkapnya.

 

Modus Operasi:

 

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari temannya yakni H. Pelaku membeli barang tersebut senilai Rp700 ribu tiap 1 gramnya. “Lalu dijual lagi oleh pelaku dan mendapatkan untung Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu tiap gramnya,” tambah Iptu Kiswoyo.

 

Tuntutan Hukum:

 

Akibat perbuatan tersebut, pelaki dituntut Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close