Breaking News

Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 16 Tahun di Gorontalo, Terancam 15 Tahun Penjara



Gorontalo, ekstrim.biz.id - Peristiwa pencabulan yang memprihatinkan terjadi di wilayah Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Seorang ayah kandung berinisial SM (52) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun. Perbuatan bejat ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 29 November 2024.

 

Aksi Bejat Berulang Kali:

 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza,S.I.K membenarkan peristiwa cabul yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya. AKP Akmal mengatakan bahwa SM, yang merupakan karyawan honorer warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, telah berulang kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya di rumah mereka. "Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum," ujar AKP Akmal.

 

Pelaku Ditangkap di Manado:

 

SM diamankan pada 15 April 2025 sekitar pukul 10.30 WITA di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Sario Baru, Kota Manado. "SM diamankan pada 15 April 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, karena dua kali tidak hadir memenuhi penggilan penyidik, dan setelah mendapat informasi jika SM sudah di wilayah Manado, Team Rajawali langsung berkoordinasi dengan Resmob Polresta Manado dan mengamankan SM di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Sario Baru, Kota Manado,” ujar AKP Akmal.

 

Ancaman Hukuman Berat:

 

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),ayat (3) Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 15 Tahun Penjara.

 

(Nur)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close