Bandarlampung, ekstrim.biz.id - Polsek Teluk Betung Utara berhasil meringkus RA (24), salah satu dari tiga pelaku pencurian barang berharga di sebuah kantor notaris di Jalan Diponegoro, Sumur Batu, Telukbetung Utara. RA ditangkap di Komplek Masjid Al Furqon, Telukbetung Utara, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Modus Operandi:
Pencurian terjadi pada Kamis (3/4/2025) pukul 17.00 WIB. Ketiga pelaku masuk ke dalam kantor dengan cara memanjat tembok pagar, kemudian merusak engsel pintu belakang kantor menggunakan obeng dan tang. Mereka kemudian mengambil sejumlah barang berharga.
Peran Pelaku:
RA (24) bersama rekannya SL (DPO) bertugas masuk ke dalam kantor dan mengambil barang berharga, sedangkan MY (DPO) berada di luar kantor memantau situasi. Sebelum melakukan aksinya, RA (24) terlebih dahulu memantau dan memastikan kantor tersebut dalam keadaan kosong.
Barang yang Dicuri:
Barang-barang yang berhasil diambil oleh para pelaku antara lain 2 buah televisi, 1 unit box reciever, pakaian tapis, tabung gas, serta uang tunai. Kerugian yang dilaporkan kepada polisi sekitar Rp 30 juta.
Barang Bukti:
Polisi menyita 1 unit televisi merk Samsung ukuran 42 inci dan 1 unit box reciever dari tangan pelaku. RA (24) mengaku bahwa usai melakukan aksinya, barang hasil curian langsung dibagi-bagi, dan ia mendapatkan 1 unit televisi dan 1 unit box reciever.
Proses Hukum:
Akibat perbuatannya, RA (24) dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang kini berstatus DPO.
(Red)

0 Komentar