Breaking News

Kasus Dugaan Penipuan Tak Kunjung Berjalan, Korban dan Kuasa Hukum Kecewa



Sumenep, ekstrim.biz.id - Tsabit Hasan (44), warga Dusun Sombar, Desa Somber, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melaporkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial A ke Polres Sumenep atas dugaan penipuan dan penggelapan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 22 Februari 2023, di kantor Bank BRI di Jalan Raya Desa Pancor, Kecamatan Desa Gayam.

 

Kronologi Kejadian:

 

Melalui kuasa hukumnya, A. Effendy S.H, Tsabit Hasan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep pada 2 Maret 2023 dengan nomor laporan LP/B/47/III/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.

 

"Iya, yang bersangkutan kita laporkan ke Polres dengan tuduhan tipu gelap," ujar A. Effendy dalam konferensi persnya di Base Camp Lidik Hukum dan Ham, Jum'at (25/4/2025).

 

Kejanggalan dalam Proses Hukum:

 

A. Effendy mengungkapkan kekecewaan atas lambatnya penanganan kasus ini. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum, terutama terkait dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

 


"Baik korban maupun kami selaku kuasa hukum saja, belum pernah terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pertama hingga detik ini," bebernya.

 

Janji Manis yang Tak Terpenuhi:

 

A. Effendy menjelaskan bahwa Tsabit Hasan pada tahun 2023 membeli 2 unit laptop dari A. Kemudian A mengajak Tsabit Hasan untuk berinvestasi dalam usahanya, menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Tsabit Hasan awalnya menolak, namun A terus melobi hingga akhirnya Tsabit Hasan menyerahkan uang Rp 50 juta pada 22 Februari 2023 di Kantor Cabang BRI Unit Sapudi.

 

"Klien kami merasa uang Rp 50 juta miliknya telah ditipu yang bersangkutan, karena tidak ada kejelasannya yang dijanjikan terduga pelaku. Intinya rugilah, tidak sesuai janji manisnya," terangnya.

 

Somasi Tak Digubris:

 

Tsabit Hasan dijanjikan pengembalian modal dalam waktu satu minggu. Namun, setelah sebulan berlalu, A tidak menunjukkan itikad baik. Kantor hukum A. Effendy bahkan telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali, namun diabaikan.

 

"Padahal waktu itu kondisi cuaca sedang buruk penyebrangan dari daerah Sapudi ke Sumenep, tetapi tetap memaksa. Disini jelas ada indikasi niat tidak baik kepada klien kami, terlebih cuma janji manis awalnya," jelasnya.

 

(Aditya)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close