Bojonegoro, ekstrim.biz.id - Sri Patemah, warga Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, melaporkan RWN, warga desa yang sama, ke Polres Bojonegoro atas dugaan pengrusakan rumah dan perampasan aset tanpa adanya keputusan hukum yang sah. Sri Patemah mengaku rumahnya dirusak dan asetnya dirampas pada 29 Desember 2024, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Kronologi Peristiwa:
Kasus ini bermula pada 16 November 2022, saat Sri Patemah harus menjalani operasi karena infeksi payudara dan tidak dapat bekerja. Adik kandungnya, Warmi, menawarkan untuk menjual sebagian tanah di belakang rumah kepada RWN. Tanah tersebut akhirnya dijual seharga Rp13 juta dan dibayar dengan cara dicicil oleh RWN.
Setelah sembuh, Sri Patemah merantau ke Jakarta untuk bekerja. Namun, tanpa sepengetahuannya, rumah bagian dapur serta tanah tempat tinggalnya dijual kembali oleh adiknya kepada RWN dengan nilai masing-masing Rp7 juta dan Rp40 juta. Dari total transaksi Rp40 juta, adiknya hanya menerima Rp17 juta karena sisanya digunakan RWN untuk melunasi sertifikat rumah yang dijaminkan ke bank atas nama Sri Patemah.
Masalah Pinjaman Bank:
RWN dilaporkan tidak mengangsur cicilan pinjaman bank selama dua bulan, yang menyebabkan nama Sri Patemah tercatat buruk di lembaga keuangan.
Perdebatan dan Mediasi:
Saat Sri Patemah pulang kampung menjelang Lebaran, ia dikejutkan oleh kedatangan seseorang yang hendak membeli rumahnya, mengklaim telah dibeli dari RWN. Sri Patemah menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual rumahnya. Perdebatan terjadi hingga akhirnya dibawa ke balai desa. Dalam mediasi yang dihadiri perangkat dan kepala desa, Sri Patemah menolak menandatangani surat jual beli karena merasa tidak pernah menjual rumahnya. Ia bahkan mengajukan penebusan kembali asetnya senilai Rp35 juta dalam jangka waktu lima bulan, namun waktu itu belum mampu membayar lunas.
Pengrusakan dan Perampasan:
Tanpa ada penyelesaian tuntas, pada 29 Desember 2024, rumah milik Sri Patemah dilaporkan telah dirusak dan barang-barangnya dirampas. Ia mengaku tidak diberi pemberitahuan apa pun, bahkan anaknya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD mengalami trauma karena menyaksikan kejadian tersebut.
Laporan ke Polisi:
Sri Patemah pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro pada 13 Januari 2025. Namun hingga kini, meskipun telah tiga kali memenuhi panggilan, ia mengaku belum menerima tanda bukti laporan secara resmi dari kepolisian.
(Red)


0 Komentar