Sumenep, ekstrim.biz.id - Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Seorang pria yang dikenal sebagai ustadz, berinisial SR, diduga tega melakukan pencurian dan pemberatan terhadap seorang tunanetra bernama Bustam. Peristiwa ini terjadi pada 17 Mei 2025, dan kini resmi dilaporkan ke Polsek Kangean dengan nomor laporan: LP/B/18/IV/2025/Polres Sumenep.
Dugaan Perampasan Harta:
SR, yang berdomisili di Desa Pajennangger, Kecamatan Arjasa, bersama tiga rekannya, diduga memasuki rumah Bustam secara paksa dan mengambil berbagai alat pertukangan saat rumah dalam keadaan kosong. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan hanya karena persoalan hutang kayu jati antara Bustam dan orang tua SR.
Bustam yang memiliki keterbatasan kaki yang tak sempurna diketahui masih terhutang sebesar Rp10 juta dari total Rp18 juta, dan sudah membayar sebagian. Ia telah berjanji melunasi pada 15 Maret 2025, namun mengalami kesulitan ekonomi dan meminta penundaan. Sayangnya, bukannya memahami situasi, SR justru main hakim sendiri.
Mencari Keadilan:
Saat kejadian, Bustam sedang bekerja di Pulau Sepanjang. Ia sempat menghubungi SR untuk menunggu hingga ia kembali agar masalah diselesaikan secara baik-baik. Namun SR menolak dan memilih menyatroni rumah yang tak berpenghuni lalu membawa kabur barang-barang milik korban. Total nilai barang yang hilang diperkirakan mencapai Rp67 juta.
Kecaman Warga:
Tindakan yang dilakukan SR ini menuai kecaman warga setempat. "Tak pantas disebut ustadz kalau perlakuannya seperti preman," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Polisi Turun Tangan:
Kini kasus ini tengah ditangani pihak kepolisian dan diharapkan mendapat atensi serius, mengingat korbannya adalah seorang penyandang disabilitas.
(Tim)


0 Komentar