![]() |
| Warga Bojonegoro Protes Pemasangan Tiang dan Kabel Internet PT GNS: Diduga Ilegal dan Semrawut |
Sejumlah warga, di antaranya Suyoto dari RT 09 Desa Kauman, mengaku telah mempertanyakan legalitas pemasangan tiang dan kabel tersebut kepada para pekerja lapangan. Namun, para pekerja tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi, baik dari pemerintah desa maupun dari instansi terkait di tingkat kabupaten. "Saya sudah bertanya dengan baik-baik, tapi mereka tidak bisa menunjukkan izinnya. Ketika saya mencoba menghubungi perwakilan perusahaan, jawabannya malah berbelit-belit," ungkap Suyoto kepada awak media, Senin (16/6).
Kondisi tiang dan kabel yang terpasang pun dinilai sangat semrawut. Banyak tiang yang berdiri tanpa penataan yang baik, dan kabel-kabel menjuntai di berbagai tempat, sehingga membahayakan pengguna jalan dan merusak pemandangan. "Selain ilegal, pemasangannya juga semrawut dan membahayakan. Kami khawatir akan terjadi kecelakaan," tambah Suyoto.
Warga mendesak pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan instansi terkait lainnya, untuk segera turun tangan dan menindak tegas PT GNS. Mereka meminta agar pemerintah melakukan pengecekan izin dan menertibkan pemasangan tiang dan kabel yang dinilai ilegal dan membahayakan tersebut. "Kami berharap pemerintah segera bertindak sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Suyoto.
(Tim)


0 Komentar