Breaking News

Desakan Penuntasan Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Seret Semua Pihak Terlibat



Medan, Sumatera Utara – ekstrim.biz.id  - Skandal korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kian memanas. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun publik menilai penanganan kasus ini belum menyentuh aktor-aktor besar yang turut menikmati bancakan dana negara.


Dalam kasus yang menyeret dana miliaran rupiah ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dinilai belum sepenuhnya transparan dan adil. Banyak pihak mendesak agar seluruh nama yang disebut dalam persidangan, termasuk para pejabat, rekanan, hingga sosok-sosok yang diduga menjadi “boneka”, turut diperiksa dan diproses hukum.


Empat Tersangka, Tapi Banyak Nama Masih Bebas

Empat tersangka yang sudah dijerat hukum adalah:

dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kadinkes Sumut

dr. Aris Yudhariansyah, pejabat Dinkes

Robby Messa Nura, penerima aliran dana terbesar, mencapai Rp15 miliar

Ferdinan Hamzah Siregar


Namun dalam fakta persidangan terungkap, setidaknya 12 nama lain juga disebut menerima dana korupsi. Hingga kini, belum ada satupun dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.


Dokumen Persidangan Bocor: Ini Nama-Nama yang Diduga Terlibat


Berdasarkan dokumen persidangan dan kesaksian sejumlah saksi, berikut nama-nama yang disebut menerima aliran dana:


dr. Fauzi Nasution – disebut menerima dana lebih besar dari Alwi

dr. David Luther Lubis – menerima sekitar Rp1,4 miliar

PT Sadado Sejahtera Medika – menerima Rp742 juta

dr. Emirsyah Harahap – ratusan juta rupiah

Ferdinan Hamzah Siregar – puluhan juta

Hariyati SKM – Rp10 juta




Azuarsyah Tarigan, Ruben Simanjuntak, dan Muhammad Suprianto – masing-masing puluhan juta.
Muhammad Suprianto bahkan disebut hanya sebagai juru parkir yang “dipinjam” namanya sebagai direktur perusahaan rekanan.


Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dr. David Luther, terungkap pula beberapa pejabat struktural lain seperti:


Sri Purnamawati (Kabid SDMK & Alkes, kini Dirut RS Haji Medan)

Ardi Simanjuntak (Penatausahaan Keuangan Dinkes)

Hariyati (Pejabat Pengadaan)

Mariko Ndruru (Wakil Direktur PT Sadado)


Ke Mana Larinya Sisa Dana Rp9 Miliar?




Sidang juga membeberkan bahwa dari total dana pengadaan Rp24 miliar, hanya Rp16,4 miliar yang teridentifikasi dikorupsi oleh Alwi (Rp1,4 miliar) dan Robby (Rp15 miliar). Sisanya, Rp9 miliar, belum jelas mengalir ke mana.


"Ini sudah sangat terang. Fakta di persidangan jelas menunjukkan aliran dana, tapi hanya empat orang yang diseret? Kami menduga ada yang dilindungi," kata Sofyan, SH, aktivis antikorupsi Sumut.


Tebang Pilih dan Aroma Pengamanan


Desakan agar Kejatisu tidak melakukan “tebang pilih” terus menggema di media sosial dan ruang publik. Masyarakat menilai penegakan hukum harus menyeluruh, apalagi ini terjadi di tengah situasi darurat pandemi, di mana dana seharusnya menyelamatkan nyawa, bukan mengisi kantong para oknum.




Organisasi masyarakat sipil meminta Kejaksaan mengusut kemungkinan keterlibatan:


Organisasi kemasyarakatan tertentu

Pejabat Dinkes non-struktural

Perusahaan rekanan fiktif


Transparansi atau Skandal Setengah Jalan?


Jika Kejatisu gagal menindaklanjuti seluruh temuan persidangan, banyak pihak khawatir kasus ini hanya akan menjadi “skandal setengah jalan” — tampak ditangani, tapi menyisakan kebusukan yang tak tersentuh di dalamnya.


Masyarakat kini menunggu: apakah hukum akan berpihak pada keadilan, atau tunduk pada kekuasaan.



(Red)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close