Breaking News

Gudang Misterius di Tanggulangin: Warga Waswas Dugaan Penimbunan BBM Ilegal



Kebumen, ekstrim.biz.id – Sebuah gudang di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Keberadaan gudang tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat yang mengharapkan aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas.
 

Salah satu warga, NR, mengungkapkan bahwa aktivitas penimbunan BBM di gudang tersebut telah berlangsung lama namun belum ada langkah penegakan hukum dari pihak kepolisian, baik Polres Kebumen maupun Polda Jawa Tengah. “Kegiatan ini sudah cukup lama dan sudah diketahui banyak warga, tetapi mereka enggan ikut campur karena aparat seolah diam saja,” kata NR saat diwawancarai, Senin (28/7/2025).



 
Warga khawatir terhadap potensi bahaya kebakaran yang bisa ditimbulkan akibat aktivitas tersebut. “Kami sangat khawatir, apalagi BBM sangat rawan terbakar,” imbuh NR. Ia pun memberikan saran agar penggunaan drone atau kunjungan langsung ke lokasi pada malam hari dilakukan untuk memastikan keberadaan aktivitas ilegal itu.

 
Senada, AU meminta aparat untuk segera menindak dan bahkan menutup gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM. Ia merasa penegakan hukum di wilayah Kebumen kurang efektif dan berharap pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah meningkatkan pengawasan guna mencegah praktik serupa di masa depan.



 
Kepala Desa Tanggulangin, Kasimin, mengaku tidak mengetahui adanya gudang yang dipakai sebagai tempat penimbunan BBM di wilayahnya. Sementara itu, pemilik gudang dengan inisial N belum memberikan respons atas konfirmasi media.
 
Aspek Hukum Mengenai Penimbunan BBM Ilegal
 
Penimbunan BBM ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan regulasi migas. Pasal 55 dan Pasal 56 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur pidana penjara hingga 6-9 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelaku usaha migas tanpa izin dan pencurian migas.
 
Masyarakat berharap aparat penegak hukum menindak tegas pelanggaran tersebut demi menjaga keamanan lingkungan dan keadilan dalam distribusi BBM di Kebumen.
 
 
 
(SND/UMI)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close