Breaking News

Keluarga Arifin Kecewa, Proses Penanganan Kasus Dinilai Dipaksakan



Sumenep, 1 Juli 2025 – ekstrim.biz.id  - Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Arifin kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa (1/7/2025). Dalam persidangan tersebut, Arifin mengajukan permohonan keringanan hukuman sambil menegaskan bahwa perannya hanya sebagai perantara antara klien dan pengacara, Syarifudin Rokib, SH.

 

Perwakilan keluarga Arifin menyatakan kekecewaan terhadap proses penyidikan dan penuntutan yang dinilai dipaksakan. Mereka menduga adanya kejanggalan dalam penanganan kasus oleh penegak hukum.

 

Kuasa hukum Arifin, Syarifudin Rokib, SH, menjelaskan bahwa kliennya telah menerima dana sebesar Rp 80 juta secara bertahap, namun klien secara sepihak memutus kontrak dan enggan bertemu untuk membahas pengembalian dana tersebut. “Rp 50 juta di antaranya adalah pinjaman pribadi, bukan dana terkait kasus hukum,” ujarnya. Ia juga menyayangkan tuntutan jaksa sebesar Rp 220 juta yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan bukti persidangan.

 

Arifin didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Arifin telah merugikan pelapor hingga ratusan juta rupiah. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa dana tersebut diterima langsung oleh pengacara yang menjadi saksi dalam perkara ini. Saksi mengakui menerima Rp 80 juta, namun belum menjelaskan secara rinci penggunaannya.

 

Sidang vonis dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025. Arifin dan keluarga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan nama baik Bapak


(Tim)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close