Breaking News

Diduga Karena Ponsel Hilang, Pria di Lombok Tengah Nekat Racuni Tetangga hingga Tewas



Praya - ekstrim.biz.id  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria berinisial HJ (30) yang diduga meracuni tetangganya, M Erwin (20), hingga meninggal dunia di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kamis (21/8) pagi.


Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kasus ini bermula dari kecurigaan HJ terhadap korban yang dituduh mencuri ponsel miliknya.


“Sebelumnya, terduga pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk menanyakan hal tersebut. Namun korban tidak berada di rumah. Selang beberapa waktu, korban justru mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan maksud kedatangannya,” ujar IPTU Maqnun.


Saat berada di rumah HJ, korban kemudian diberikan sebotol air mineral yang diduga sudah dicampur potasium. Pelaku bahkan menantang korban untuk membuktikan dirinya bukan pencuri.


“Terduga pelaku memberikan air tersebut sambil berkata, Kalau kamu berani minum air ini, berarti kamu bukan pencuri HP saya,” lanjutnya.


Tanpa curiga, korban meneguk air tersebut. Namun beberapa menit setelah meninggalkan rumah pelaku, korban terhuyung, terjatuh, dan mengeluarkan busa dari mulutnya.


Warga sekitar segera membawa korban ke Puskesmas Montong Ajan, tetapi nyawanya tidak tertolong.


“Terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lombok Tengah beserta barang bukti berupa sisa serbuk diduga potasium klorida (sianida), sepasang sandal jepit, dan dua botol minuman,” pungkas Kasat Reskrim.


Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, penyidik juga dapat menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


(Red)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close