Bojonegoro, ekstrim.biz.id – Dugaan praktik pengkondisian proyek dengan skema pekerjaan langsung (PL) kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Skema ini dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu yang memiliki jalur khusus ke pejabat dinas, sementara rekanan lain mengaku sulit mendapatkan kesempatan yang sama.
Sejumlah sumber menyebutkan, proyek dengan pola pekerjaan langsung kerap diberikan tanpa proses transparan. Padahal, sesuai regulasi, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berlandaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan sehat.
“Masih banyak paket pekerjaan yang seolah tidak diumumkan, tapi kenyataannya sudah dibagikan lewat jalur khusus. Padahal masyarakat Bojonegoro banyak yang butuh kerja, bukan hanya kalangan tertentu saja,” ujar seorang rekanan berinisial HS, Rabu (20/8/2025).
Penelusuran Oneplus.web.id menemukan seorang rekanan berinisial H disebut kerap mendapatkan proyek langsung dari dinas teknis, seperti Dinas PU Bina Marga, Cipta Karya, maupun Sumber Daya Air. Dugaan ini diperkuat adanya indikasi keterlibatan pejabat struktural, mulai dari kepala dinas, sekretaris, hingga kepala bidang.
Praktik semacam ini berpotensi menabrak aturan hukum. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pengadaan wajib menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan keadilan.
Selain itu, jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau tindakan menguntungkan pihak tertentu, maka dapat dijerat dengan:
Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 421 KUHP (turunan dari UU No. 1 Tahun 1946) tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan praktik pengkondisian proyek tersebut.
(Tim)


0 Komentar