Breaking News

Polres Pasuruan Kota Ungkap Jaringan Pengedar Sabu 43 Gram, Tiga Tersangka Ditangkap



Pasuruan -  ekstrim.biz.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pasuruan. Dalam operasi beruntun pada Kamis (25/8/2025), polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti total seberat 43 gram sabu.


Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mitarta, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Purworejo. “Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus para pelaku,” ujarnya.


Penangkapan Beruntun


Tersangka pertama, ZA (35) ditangkap di Jalan KH. Wachid Hasyim dengan barang bukti 17 plastik klip sabu seberat 7,09 gram, kotak rokok besi, tisu berlakban hitam, sepeda motor, dan handphone.


Tersangka kedua, AW (41) ditangkap di rumahnya di Dusun Jrebeng, Desa Sumberdawesari. Polisi menyita 14 bungkus sabu seberat 35,44 gram, timbangan digital, alat hisap, dan perlengkapan lain.


Tersangka ketiga, AH (62) ditangkap di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mayangan, dengan barang bukti 1 klip sabu seberat 1,14 gram. AH mengaku sempat menitipkan 50 gram sabu kepada AW untuk diedarkan.



Dari keterangan para tersangka, diketahui barang tersebut berasal dari seorang bandar berinisial IL yang mengedarkan sabu melalui sistem ranjau di wilayah Kelurahan Karanganyar.


Masih Kembangkan Jaringan


Iptu Mitarta menegaskan, ketiga tersangka merupakan satu jaringan. Polisi kini mengantongi identitas pemasok utama dan terus melakukan pengembangan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup.


(Red)


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close