Breaking News

Tragis di Malang: Kakak Kandung Suntikkan Sabu ke Adik, Polisi Beberkan Motif Dendam Keluarga


Malang, ekstrim.biz.id -  27 Oktober 2025 — Kasus tragis dan memilukan terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sepasang suami istri berinisial HLF alias Koko (27) dan DI (30) tega menyuntikkan narkoba jenis sabu-sabu ke tubuh adik kandungnya sendiri, EC (17), seorang pelajar kelas XII yang tinggal di wilayah Kecamatan Lawang.
Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh Satresnarkoba Polres Malang.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi, dalam konferensi pers, Senin (27/10/2025), menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap motif dendam keluarga menjadi pemicu utama perbuatan keji tersebut.

“Tersangka melakukan hal itu karena adanya permasalahan internal keluarga. Mereka ingin membuat korban merasakan hal serupa dengan apa yang pernah dialami oleh tersangka DI,” ujar AKBP Danang.

Peristiwa bermula pada Kamis, 9 Oktober 2025, ketika tersangka Koko bersama istrinya DI merencanakan untuk memberikan sabu kepada korban.
Sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial MV alias Cipeng, warga Kabupaten Pasuruan, seharga Rp 300 ribu, kemudian mereka membeli dua alat suntik di sebuah apotek di kawasan Lawang.

Keduanya kemudian menyuntikkan sabu ke tubuh korban EC dengan alasan “ingin membalas” perlakuan orang tua mereka di masa lalu.
Menurut keterangan polisi, DI merupakan kakak kandung korban, sedangkan Koko adalah suaminya.

Kasus ini terungkap setelah korban berhasil menghubungi orang tuanya secara diam-diam dan meminta bantuan untuk dijemput.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sisa sabu dan alat suntik.

Kapolres Malang menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan terbuka.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, apalagi jika menyangkut hubungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan,” tegas AKBP Danang.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menggambarkan dampak buruk penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya merusak fisik, tetapi juga menghancurkan hubungan keluarga.
Berbagai pihak, termasuk lembaga pemerhati anak dan anti-narkoba, menyerukan pentingnya edukasi dini dan pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba di lingkungan keluarga.(***)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close